Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian sub-urusan tanaman pangan dan hortikultura serta bidang pangan.
Terakhir diperbarui: 2 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral