Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
2. Pelaksanaan pelayanan umum sirkulasi perpustakaan dan kearsipan.
3. Pembinaan dan pengawasan kearsipan pada seluruh perangkat daerah.
4. Penyelamatan dan pelestarian arsip statis dan naskah kuno daerah.
Terakhir diperbarui: 2 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral