Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
07 September 2026
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bapperida Matangkan Persiapan Pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026
Muara Tebo, 1 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tebo terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui Rapat Persiapan Pelaporan ProSN Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Rapat Bapperida Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyusunan Laporan Kinerja Pelaksanaan ProSN Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Melalui ketentuan tersebut, pelaporan kinerja ProSN menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melihat capaian pelaksanaan program strategis nasional di daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, persiapan pelaporan juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4–180 Tahun 2026 tentang Format, Indikator, dan Penjelasan Teknis Pelaporan Kinerja ProSN bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan Laporan Kinerja Pelaksanaan ProSN Semester I Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat, Bapperida bersama perangkat daerah terkait membahas kesiapan data, kelengkapan dokumen, serta bahan pendukung yang menjadi bagian dari pelaporan ProSN. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, relevan dengan indikator yang ditetapkan, serta tersedia sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Tebo, Arif Budiman, S.E., menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam proses tersebut. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung secara akurat dan tepat waktu. Dengan begitu, pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Arif Budiman.
Ia juga menegaskan bahwa proses pelaporan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan koordinasi dan sinergi dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ProSN di Kabupaten Tebo.
“Kami terus mendorong perangkat daerah terkait untuk bergerak aktif dan saling berkoordinasi dalam melengkapi data serta dokumen pendukung. Data yang akurat dan lengkap akan sangat membantu dalam proses evaluasi, sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai capaian pelaksanaan ProSN di Kabupaten Tebo,” lanjutnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memastikan proses pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 dapat diselesaikan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang terus diperkuat antarperangkat daerah diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo.
Bapperida Kabupaten Tebo
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD)
Rapat tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyusunan Laporan Kinerja Pelaksanaan ProSN Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Melalui ketentuan tersebut, pelaporan kinerja ProSN menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melihat capaian pelaksanaan program strategis nasional di daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, persiapan pelaporan juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4–180 Tahun 2026 tentang Format, Indikator, dan Penjelasan Teknis Pelaporan Kinerja ProSN bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan Laporan Kinerja Pelaksanaan ProSN Semester I Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat, Bapperida bersama perangkat daerah terkait membahas kesiapan data, kelengkapan dokumen, serta bahan pendukung yang menjadi bagian dari pelaporan ProSN. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, relevan dengan indikator yang ditetapkan, serta tersedia sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Tebo, Arif Budiman, S.E., menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam proses tersebut. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung secara akurat dan tepat waktu. Dengan begitu, pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Arif Budiman.
Ia juga menegaskan bahwa proses pelaporan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan koordinasi dan sinergi dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ProSN di Kabupaten Tebo.
“Kami terus mendorong perangkat daerah terkait untuk bergerak aktif dan saling berkoordinasi dalam melengkapi data serta dokumen pendukung. Data yang akurat dan lengkap akan sangat membantu dalam proses evaluasi, sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai capaian pelaksanaan ProSN di Kabupaten Tebo,” lanjutnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memastikan proses pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 dapat diselesaikan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang terus diperkuat antarperangkat daerah diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo.
Bapperida Kabupaten Tebo
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD)