BIDANG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL (LINJAMSOS)
Informasi resmi DINAS SOSIAL P3A
berdasarkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (LINJAMSOS) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana non alam, jaminan sosial dan bantuan masyarakat serta warga negara migran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana non alam, dan perlindungan sosial korban bencana sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga, anak terlantar dan bantuan masyarakat serta warga negara migran;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perdesaan;
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir fakir miskin perkotaan;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial cakupan kabupaten;
f. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial;
g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana non alam, dan perlindungan sosial korban bencana sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga, anak terlantar dan bantuan masyarakat serta warga negara migran;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perdesaan;
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir fakir miskin perkotaan;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial cakupan kabupaten;
f. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial;
g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terakhir diperbarui: 29 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral